SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perdagangan Kota Semarang secara resmi mengundang badan usaha yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengelolaan lahan parkir di berbagai pasar di wilayah Kota Semarang.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan parkir yang aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung serta pedagang pasar.
Menurut pengumuman nomor B/2513/900.1.13.29/III/2025, seleksi ini akan mengacu pada dasar hukum yang meliputi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Keputusan Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor 500.11.33/75 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penelitian pengelolaan parkir.
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok di Semarang Naik, Disdag Segera Lakukan Operasi Pasar
Seleksi kali ini mencakup pengelolaan lahan parkir di beberapa pasar di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Syarat bagi peserta seleksi antara lain adalah kepemilikan izin usaha perparkiran yang masih berlaku, profil badan usaha, dokumen legalitas, bukti laporan pajak, dan sertifikat tenaga kerja.
Selain itu, peserta harus menyertakan surat kesanggupan memberikan uang jaminan pelaksanaan selama tiga bulan pertama jika terpilih.