Nasional

Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara Bikin Heboh Warganet: Aset Koruptor yang Harusnya Diambil

×

Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara Bikin Heboh Warganet: Aset Koruptor yang Harusnya Diambil

Sebarkan artikel ini
Peluang Investasi Permintaan Ruang Usaha Semarang
Paramount Village Semarang yang merupakan kawasan perumahan yang berada di tengah kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Baru-baru ini, ramai kabar soal keputusan pemerintah terkait warisan yang bisa negara serobot.

Kabar tersebut tak sekedar gosip, melainkan sudah tertulis dalam Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP.

Dalam pasal tersebut, tertulis aturan bahwa barang yang di wariskan bisa negara ambil apabila sudah di wariskan ke ahli waris dan tidak di manfaatkan dengan baik.

Tak hanya itu, barang warisan tersebut terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak, seperti bangunan, rumah atau tanah.

Dalam Pasal 832, tertulis bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan. Serta suami atau istri yang hidup terlama.

BACA JUGA: Truk Asal Sleman Buang Sampah ke Klaten, DLHK Jateng: Itu Oleh Pihak Swasta, Bukan Pemerintah

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menjelaskan, tanah atau rumah warisan yang tidak di manfaatkan sebagaimana mestinya dan di biarkan begitu saja, termasuk tidak di tempati, bisa menjadi obyek tanah telantar.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang di peroleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Menurutnya, tanah dengan kategori tersebut bisa langsung dikuasai oleh negara.

Meski begitu, pihaknya juga memastikan jika tanah yang ahli waris miliki dan tidak bisa di manfaatkan tidak serta merta langsung menjadi milik negara.

Agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, maka di sarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris.

Caranya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah di tetapkan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan