Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Respons Dugaan Maxim Tak Beri Driver Bonus Hari Raya, Disnakertrans Jateng: Kami Tak Bisa Sanksi

×

Respons Dugaan Maxim Tak Beri Driver Bonus Hari Raya, Disnakertrans Jateng: Kami Tak Bisa Sanksi

Sebarkan artikel ini
Bonus Maxim | driver grabbike demo semarang
Mobil seruan aksi driver GrabBike yang terparkir di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 27 Februari 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menanggapi isu terkait driver ojek online (ojol) Maxim yang tak menerima Bonus Hari Raya (BHR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap pihaknya tak tahu rumusan perhitungan BHR dari aplikator Maxim dan ShopeeFood. Sebab, keduanya berbeda dengan aplikator lain seperti Grab dan Gojek.

“Sementara untuk Maxim, Shopee Food, kami tidak terinfo kaitannya rumus penghitungannya. Rumus penghitungannya kami tidak tahu persis seperti apa. Tetapi kami memantau bahwa dia komitmen untuk melaksanakan SE Menaker tersebut,” ungkap Aziz.

Aziz pun tak tahu pasti apakah aplikator Maxim maupun ShopeeFood akan menyicil pembayaran BHR atau tidak.

“Kalau seperti Gojek, Grab, selama dia memenuhi ketentuan otomatis akan terbayarkan, berdasarkan tingkat keaktifan dan tingkat pendapatan. Kalau dia memenuhi, paling kecil mendapatkan Rp50 ribu. Sementara kalau Gojek paling tinggi dapat Rp1,6 juta,” ungkap Aziz.

BACA JUGA: H-4 Lebaran, Ratusan Pekerja di Jawa Tengah Ngadu Soal THR

Sulit tindak aplikator seperti Maxim yang tak beri Bonus Hari Raya, ini alasannya

Lebih lanjut, Aziz mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak jika aplikator tersebut tak membayarkan BHR pada driver-nya. Sebab, konsep BHR tak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kalau yang di Maxim maupun ShopeeFood, kami tidak ada sarana untuk menindaklanjuti, memberikan sanksi atau apa, tidak ada. Yang ada konteksnya THR, kalau BHR kita tidak ada landasan hukumnya untuk melakukan tindakan,” ungkap Aziz.

Kendati begitu, Aziz menegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah sudah menyampaikan kepada seluruh aplikator yang beroperasi di Jawa Tengah agar patuh membayar THR.

“Dari awal setelah keluarnya SE Menaker itu kami langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan itu dan semuanya komitmen akan memenuhi sesuai dengan itu. Cuma yang Maxim dan ShopeeFood ini kami tidak tahu rumusannya seperti apa,” pungkas Aziz.

BACA JUGA: Lakukan Monitor, Bupati Semarang Sebut Belum Ada Perusahaan Tunda Pembayaran THR

Driver ojek online di Jawa Tengah ngadu soal BHR

Sebagai informasi, driver ojek online di Jawa Tengah turut membuat pengaduan perihal pembayaran Bonus Hari Raya (BHR). Per Kamis, 27 Maret 2025, ada 46 pengadu BHR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.

“Pada Rabu, 26 Maret 2025 untuk BHR jumlah pengadunya adalah 44. Artinya ini driver ojek termasuk yang pengiriman kurir makanan. Yang mereka adukan empat aplikator, ada Gojek, Grab, Maxim, dan ShopeeFood,” ungkap Aziz.

Menurut keterangannya, driver ojek online belum tahu pasti bagaimana perhitungan BHR. Aziz menuturkan, ada driver ojek online yang kaget lantaran hanya mendapat Rp50 ribu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan