SEMARANG, beritajateng.tv – Hingga H-9 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran, belum ada perusahaan di Kabupaten Semarang yang mengajukan penangguhan pembayaran THR karyawannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga terus memantau perusahaan-perusahaan di daerahnya dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR tersebut.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, telah meminta kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memantau setiap saat apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR.
Dengan memonitor, maka Pemkab Semarang bisa mengetahui perusahaan yang belum maupun yang menunda pembayaran THR-nya.
BACA JUGA: Komitmen Manajemen yang Berkelanjutan, PT Pertamina EP Cepu Gelar Management Walkthrough
Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk kepadanya, terkait dengan adanya perusahaan yang belum memenuhi hak karyawan tersebut.
“Tetapi nanti kami akan koordinasi lagi dengan dinas terkait,” jelas Ngesti, usai menghadiri gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, di lapangan Bung Karno, Ungaran, Jumat 21 Maret 2025.
Dengan begitu, ia bisa mengetahui perkembangan terbaru pembayaran THR karyawan oleh perusahaan yang ada di daerahnya.
Termasuk juga perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR karyawannya. “Kita tunggu, harapannya, tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kesbangpol Ungkap Ada 505 Ormas di Database Jateng: Yang Minta THR Biasanya Tak Terdaftar
Sebagai informasi, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR bagi pekerja/ buruh perusahaan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. (*)
Editor: Farah Nazila





