SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjadwalkan persidangan perdana kasus penembakan pelajar SMK dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin berlangsung pada hari ini, Selasa, 8 April 2025 pagi.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, sidang perkara Aipda Robig terdaftar dengan nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Smg.
Sidang tersebut terklasifikasi dengan perkara “perlindungan anak” dan tidak menampilkan nama terdakwanya. Kolom nama terdakwa bahkan tertulis “disamarkan”.
Menanggapi hal itu, Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi memastikan bahwa sidang Aipda Robig bakal berlangsung terbuka untuk umum.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Puas dengan Pasal yang Jaksa Tetapkan ke Aipda Robig, Tuntut Hukuman Maksimal
Menurutnya, meski perkaranya masuk klasifikasi perlindungan anak, persidangan dapat berlangsung untuk umum saat tidak ada pemeriksaan saksi anak.
“Sidang terbuka meskipun perkara UU anak. Sepanjang bukan pemeriksaan saksi anak,” ujarnya kepada awak media.
Sidang Robig molor dari jadwal
Sementara itu, menurut jadwal, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu semestinya berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.
Namun, hingga pukul 12.30 WIB, sidang belum juga mulai. Majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa belum terlihat di ruang sidang.
Respon (1)