SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Satreskrim Polres Klaten menetapkan seorang sopir mobil tangki sebagai tersangka dalam kasus Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.
Pria berinisial M, warga Sukoharjo, resmi jadi tersangka usai polisi memeriksa 10 saksi dari berbagai pihak.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo AP, menyebut tersangka berperan dalam pencampuran zat asing saat mengangkut BBM dari depo menuju SPBU. Air ditemukan dalam tangki Pertalite, sehingga bahan bakar tidak lagi murni.
“Dalam perjalanan, sopir tersebut mencampur Pertalite dengan air. Tindakan itu menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis, 10 April 2025.
TONTON JUGA: Video Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Trucuk Klaten
Penyidik mengamankan barang bukti berupa lima botol Pertalite bercampur air, dua buku catatan stok BBM, dua lembar DO, serta satu truk pengangkut. Semua barang itu menjadi bagian penting dari proses penyidikan.