SEMARANG, beritajateng.tv – Pemecatan Brigadir Ade Kurniawan dari kepolisian melalui keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri disambut lega oleh keluarga korban.
“Puas, puas sekali,” kata nenek korban singkat saat keluar dari ruang sidang.
Brigadir Ade sebelumnya terjerat kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya hasil hubungan dengan DJP. Selain sanksi pemecatan, ia kini juga telah resmi menyandang status sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Terpecat Tidak Hormat, Brigadir Ade Kurniawan Pertimbangkan Banding: Masih Ingin Jadi Polisi
Kuasa hukum keluarga DJP, Amal Lutfiansyah mengatakan, keputusan PTDH merupakan bentuk awal dari keadilan yang telah mereka perjuangkan sejak awal kasus ini mencuat ke publik.
Ia menegaskan keputusan PTDH didasarkan pada fakta-fakta kuat. Termasuk pengakuan Ade yang menjalani hubungan di luar nikah dengan DJP di lingkungan asrama Polri, serta dugaan keterlibatannya dalam hilangnya nyawa anak kandung mereka.
“[Keduanya] memang telah hidup bersama, tinggal di asrama Polri. Merusak citra dari Polri dan ini adalah merupakan sesuatu perbuatan yang tercela. Jadi, itu yang jadi pertimbangan dari pimpinan sidang dan itu adalah fakta di persidangan,” kata Lutfi usai sidang.
Suasa haru keluarga korban di sidang etik Brigadir Ade Kurniawan
Lutfi menjelaskan, sidang yang berlangsung selama lebih dari enam jam ini sempat diwarnai suasana haru ketika ibu dan nenek korban berhadapan langsung dengan Ade di ruang sidang.
Keduanya tak kuasa menahan air mata dan meluapkan emosi atas tragedi yang mereka alami.
“Ini kan momen bertemu pertama kali ya. Jadi ya emosional teriak-teriak, saya kira itu ada hal yang wajar ketika ada luapan emosional sesaat pada waktu pertama kali bertemu,” tambah Lutfi.
BACA JUGA: Terbukti Berzina & Hilangkan Nyawa Anak Kandung, Brigadir Ade Kurniawan Kena Pecat Tidak Hormat!
Adapun soal kemungkinan Ade akan mengajukan banding atas sanksi ini, Lutfi mengaku menghormatinya. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari terperiksa.





