Warga Jateng keluhkan tagihan tambahan saat ikut program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jateng klarifikasi pembayaran tetap berlaku untuk Jasa Raharja dan kepolisian.
Denda PKB dan tunggakan lama memang terhapus, tapi bukan biaya lainnya.
Pokok Jasa Raharja, PNBP, dan TNKB tetap wajib dibayar sesuai aturan.
Warga juga keluhkan biaya blokir kendaraan yang mereka nilai terlalu memberatkan.
Nadi Santoso tegaskan syarat pemutihan harus lunasi pajak tahun berjalan dulu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi