SEMARANG, beritajateng.tv – Keberadaan pembuangan sampah liar di ruas Jalan Kokrosono, dekat Rumah Pompa Bulu, Semarang Utara, menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
DLH mendesak pemangku wilayah setempat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mencegah timbulnya sampah liar di daerah mereka.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti mengungkapkan bahwa partisipasi camat dan lurah sangat penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan. Tugas pemangku wilayah adalah melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA: Walikota Agustina Launching Sekolah Perempuan, Wadahi Kaum Rentan di Kota Semarang
“Karena kan sudah ada tulisan dilarang buang sampah. Tapi kok nyatanya masih ada warganya yang buang sampah,” ujar Arwita, Rabu , 23 April 2025.
Ia menegaskan, peran aktif dari camat dan lurah sangat diperlukan untuk memastikan wilayah mereka bebas dari sampah liar. Dengan demikian, lingkungan dapat terjaga kelestariannya.
“Harusnya camat dan lurah punya tugas pengawasan kuat agar jangan sampai wilayahnya jadi lokasi buangan sampah liar. Sehingga sampah tidak terlihat tercecer dan merusak lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Terkait solusi penempatan kontainer sampah sementara, Arwita menambahkan bahwa fasilitas ini memerlukan syarat tertentu. Seperti lokasi penempatan dan jumlah warga pelanggan PDAM yang memadai.