Jateng

Perwal Pembentukan RT Baru Tak Berpengaruh Pada Dana Operasional Rp25 Juta/RT

×

Perwal Pembentukan RT Baru Tak Berpengaruh Pada Dana Operasional Rp25 Juta/RT

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Punya Perwal Baru, Satu RT Minimal Ada 70 KK
Kepala DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan RT baru. Aturan tersebut disusul dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2025.

Perwal tersebut diatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK. Kemudian, terkait pembentukan RT diatur minimal 70 kepala keluarga (KK).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menyampaikan Perwal tersebut mengatur pembentukan RT yang baru.

BACA JUGA: Musrenbang Perempuan dan Anak di Semarang Digelar, Fokus Program Pemberdayaan dan Perlindungan

Dalam Perwal tersebut jelas bahwa aturan untuk RT tersebut adalah untuk di luar RT yang sudah ada.

Penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding, dan pemecahan satu RT menjadi 2 atau lebih dalam satu wilayah.

“Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK,” jelas Noegroho, Kamis, 27 Februari 2025.

Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menerbitkan Perwal ini.

Selain itu, pihaknya juga melakukan studi banding ke beberapa kota besar di Indonesia.

Penerbitan aturan ini juga melihat kondisi pengembangan kewilayahan yang ada di Kota Semarang.

Noegroho menjelaskan, untuk penggabungan RT ini bergantung pada kebijakan masing-masing Kelurahan.

Meski demikian, pihaknya lebih menyarankan RT yang sudah ada tidak perlu dilakukan penggabungan mengingat akan berkaitan dengan data kependudukan dan lain sebagainya.

Begitu pula untuk pemecahan RT juga tidak mudah karena juga berkaitan dengan data kependudukan.

“Kalau pemecahan paling tidak 140 KK biar masing-masing 70 KK. Pemecahan RT tidak segampang itu, karena itu kependudukan,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan