Jajaran Polres Semarang mengungkap sejumlah fakta atas terungkapnya kasus penemuan jasad bayi di Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Warga Desa Sugihan Semarang ini Terancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, terungkap terhadap terduga pelaku, Pariyah (42) setelah proses persalinan tanpa bantuan orang lain sempat membekap mulut dan hidung bayi yang baru ia lahirkan. Bungkusan plastik berisi bayi tersebut pelaku masukkan ke bagasi motor Honda Beat. Pariyah lalu membawa jasad bayi tersebut dan membuangnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto