Hukum & Kriminal

Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Warga Desa Sugihan Semarang ini Terancam 15 Tahun Penjara

×

Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Warga Desa Sugihan Semarang ini Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Semarang Bayi
Konferensi pers kasus buang bayi di Mapolres Semarang, Rabu, 14 Mei 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tega membuang bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia, Pariyah (42) mesti berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Semarang.

Bahkan, warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungapkan ihwal perkara hukum Pariyah ini bermula dari penemuan jenazah bayi di lingkungan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran pada Selasa, 6 Mei 2025.

Saat seorang pemulung, Sutrisno (56), temukan, jenazah bayi tersebut terbungkus dalam tas plastik hitam-putih berikut tali plasentanya di pinggir jalan dekat Kalijali, Desa Barukan.

BACA JUGA: Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Pemakaman Umum Ungaran Semarang

Dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Tengaran dan Polres Semarang, terungkap pelaku pembuangan bayi tersebut ialah Pariyah, warga Desa Sugihan.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tindakan ini tersangka lakukan untuk menutupi aib usai selingkuhannya enggan bertanggungjawab atas kehamilannya.

“Yang bersangkutan mengaku malu, karena bayi tersebut hasil hubungan gelap,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu, 14 Mei 2025.

Tersangka, masih jelas Kapolres, melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan orang lain.

BACA JUGA: Pembuang Bayi di Jepara Ternyata Warga Banyumas, Pelaku Tertangkap di Pintu Tol

Saat terlahir, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. Hingga akhirnya tersangka buang di sekitar Kalijali pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas tindakannya itu, tersangka Pariyah berhadapan dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Yakni, tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya adalah hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegas Kapolres Semarang kepada awak media. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp