Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satpol PP Blora Layangkan SP3 Tutup Permanen Lokasi Karaoke CI

×

Satpol PP Blora Layangkan SP3 Tutup Permanen Lokasi Karaoke CI

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Blora Layangkan SP3 Tutup Permanen Lokasi CI

BLORA, 4/10 (BeritaJateng.tv) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022) kemarin, melayangkan surat peringatan ke-3 kepada pengusaha tempat hiburan Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan.

Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo saat dikonfirmasi perihal tindak lanjut penutupan CI Todanan pihaknya masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Untuk penutupan CI kita masih menggunakan SOP, jadi kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak Kecamatan,” beber Hendi, Selasa (04/10/2022).

Pihaknya juga mengatakan, pasca kejadian unjuk rasa yang dilakukan emak-emak di Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu, yang mendukung penutupan CI.

Sampai saat ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada beberapa lokasi dikawasan CI, masih ada yang beroperasi.

“Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun kelapangan,” katanya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan