BLORA, 4/10 (BeritaJateng.tv) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022) kemarin, melayangkan surat peringatan ke-3 kepada pengusaha tempat hiburan Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo saat dikonfirmasi perihal tindak lanjut penutupan CI Todanan pihaknya masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Untuk penutupan CI kita masih menggunakan SOP, jadi kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak Kecamatan,” beber Hendi, Selasa (04/10/2022).
Pihaknya juga mengatakan, pasca kejadian unjuk rasa yang dilakukan emak-emak di Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu, yang mendukung penutupan CI.
Sampai saat ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada beberapa lokasi dikawasan CI, masih ada yang beroperasi.
“Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun kelapangan,” katanya.