BLORA, beritajateng.tv — Kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMPN 1 Blora, Jawa Tengah, terus bergulir dan kini masuk tahap pendalaman kepolisian.
Video aksi perundungan antar pelajar yang sempat viral di media sosial itu memicu keprihatinan publik dan mencoreng dunia pendidikan di Blora.
Polres Blora melalui Satreskrim bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak sekolah.
Polisi Periksa 37 Siswa dan 4 Guru
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zainul Arifin mengungkapkan bahwa penyidik telah memintai keterangan dari korban, yang didampingi orang tuanya, serta sekitar 37 siswa yang dugaan kuat terlibat dalam peristiwa itu.
BACA JUGA: Alami Trauma, Murid SMPN Korban Bullying di Blora Masih Belum Masuk Sekolah
Tak hanya siswa, polisi juga memeriksa empat guru untuk memperkuat kronologi kejadian.
“Kami sudah memeriksa korban, saksi-saksi, dan empat guru. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan duduk perkara perundungan ini,” ujar AKP Arifin, Jumat (14/11).
Dugaan Kuat Bermula dari Kesalahpahaman
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa pemicu terjadinya aksi bullying itu dugaan kuat hanya kesalahpahaman antara kedua pelajar.
Meski begitu, polisi menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan karena peristiwa tersebut telah menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Sekaligus menjadi perhatian masyarakat.
Untuk penyelesaian yang komprehensif, Polres Blora akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Blora.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak belajar dan mencegah kasus serupa terulang,” kata Arifin.
BACA JUGA: Prihatin Kasus Bullying di SMPN 1, Bupati Blora Bentuk Duta Anti-Bullying di Sekolah
Kolaborasi lintas instansi ini juga harapannya dapat memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta pembinaan bagi para siswa yang terlibat. (*)
Editor: Farah Nazila





