BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor yang selama ini meresahkan warga Blora, Jawa Tengah.
Dugaan kuat, para pelaku telah beraksi selama dua bulan di sepuluh lokasi berbeda. Mereka adalah KS, warga Genjahan, Kecamatan Jiken sebagai pelaku utama, serta ACF dan MAG, warga Kecamatan Boureono, Bojonegoro, Jawa Timur, yang berperan sebagai penadah.
Kejadian ini terjadi antara April dan Mei 2025, dengan empat kecamatan menjadi sasaran, yaitu Kecamatan Blora (dua TKP), Jepon (tiga TKP), Jiken (tiga TKP), dan Cepu (dua TKP).
BACA JUGA: Pencurian Motor di Masjid Agung Baitunnur Blora Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Sholat 1 Rakaat
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan AS, warga Kelurahan Kedungjenar. Ia kehilangan sepeda motor yang ia parkir di halaman rumahnya tanpa mengunci setang.
“Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Laporan ini kemudian di kembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal,” ungkap Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto, Selasa 27 Mei 2025.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Blora bersama sejumlah barang bukti, dan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.