Pendidikan

SPMB Jateng 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar Prioritas Seleksi Calon Murid Baru SMA dan SMK

×

SPMB Jateng 2025 Resmi Dibuka, Ini Daftar Prioritas Seleksi Calon Murid Baru SMA dan SMK

Sebarkan artikel ini
Aduan SPMB Jateng 2025 | Titip KK
Suasana verifikasi berkas pendaftaran pada hari kedua di SMAN 1 Semarang, Kota Semarang, Rabu, 28 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses awal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2025 sudah buka. Saat ini, tahapannya masuk masa aktivasi akun.

Calon murid baru jenjang SMA, SMK, dan SLB dapat mengaktifkan akun mulai 3 hingga 12 Juni 2025.

Pendaftaran SPMB Jateng tahun ini berlangsung secara online melalui laman resmi spmb.jatengprov.go.id. Agar peluang lolos semakin besar, penting untuk memahami urutan prioritas dalam proses seleksi.

Berikut ini rincian lengkap urutan prioritas calon murid baru SPMB Jateng 2025.

BACA JUGA: Orangtua Keluhkan Sistem SPMB, Ahmad Luthfi Pastikan Solusi dan Transparansi

Daftar prioritas calon murid baru jenjang SMA di SPMB Jateng 2025

1. Jalur Domisili (30 persen daya tampung)

Calon murid akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal yang paling dekat ke sekolah tujuan. Penilaian jarak berasal dari alamat Kartu Keluarga (KK).

Semakin dekat lokasi tempat tinggal, makin besar peluang lolos. Bila terdapat calon murid dengan jarak sama, maka usia tertua akan mendapat prioritas lebih dahulu.

2. Setelah Kuota Jalur Domisili Terpenuhi (Seleksi Lanjutan)

Setelah 30 persen daya tampung terisi, seleksi calon murid selanjutnya memperhatikan tiga aspek utama. Pertama, nilai prestasi akademik dari rapor.

Kedua, jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Ketiga, usia calon murid tertua berdasarkan akta lahir atau surat keterangan lahir.

3. Domisili Khusus (5 persen dari daya tampung)

Kuota ini khusus bagi murid yang tinggal di wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. Jika pendaftar melebihi kuota 5 persen, maka proses seleksi memperhatikan usia tertua dan nilai akademik terbaik.

4. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi mencakup murid dari keluarga tidak mampu, anak panti, disabilitas, dan Anak Tidak Sekolah (ATS). Total minimal kuotanya sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk anak panti, kuota maksimal hanya 3 persen. Bila jumlah pendaftar melebihi kuota tersebut, seleksi mempertimbangkan jarak tempat tinggal serta usia tertua.

5. Jalur Prestasi

Calon murid diseleksi berdasarkan nilai akhir yang dihitung dari gabungan nilai rapor dan nilai kejuaraan (jika ada). Jika hasilnya sama, jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi penentu selanjutnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan