BLORA, beritajateng.tv – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, tapi juga merembes ke KONI Provinsi maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bahkan, sampai ke tingkat cabang olahraga (cabor).
Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebanyak 48 cabor bersepakat membuat petisi untuk menolak pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut.
Mereka menandatangani petisi di hadapan pengurus KONI Kabupaten Blora, meminta agar Permenpora itu ditinjau kembali dan KONI dikembalikan lagi seperti semula sebagai organisasi pembinaan prestasi di bidang olahraga.
BACA JUGA: Gandeng 4 Perguruan Tinggi, KONI Blora Upayakan Beasiswa Bagi Atlet Beprestasi: Kuliah Sampai Lulus
Sasono, Ketua harian Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Blora, mengaku keberatan jika Permenpora itu benar-benar diberlakukan. Apalagi, ia merasa pembinaan prestasi di KONI Blora ini sudah baik.
“Intinya saya keberaratan jika Permenpora ini jadi terlaksana. Karena KONI Blora selama ini dalam men-support kami sudah sangat baik. Kalau operasional KONI anggarannya disuruh minta CSR, saya kira di Blora mustahil, karena di Blora tidak ada perusahaan besar. Harapannya ya kembalikan KONI seperti sebelumnya,” ungkapnya, Kamis, 19 Juni 2025.