Nasional

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

×

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Sebarkan artikel ini
Khalid Basalamah. (YouTube Short/@khalidbasalamah)
Khalid Basalamah. (YouTube Short/@khalidbasalamah)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Khalid datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif. Ia dianggap berperan membantu kelancaran proses penyelidikan kasus yang masih berlangsung.

“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait perkara haji. Beliau kooperatif dan menyampaikan informasi yang sangat membantu penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin 23 Juni 2025.

BACA JUGA: Korupsi Kredit BPR BKK Tuntang: Kejari Semarang Kembalikan Rp410 Juta ke Kas Negara

Penyidik menanyakan pengetahuan Khalid seputar pengelolaan dan distribusi kuota haji. Kehadiran dan sikap terbuka Khalid menjadi contoh positif yang KPK harapkan juga pihak lain terkait lakukan.

“Kami terus mengimbau pihak-pihak yang di butuhkan keterangannya untuk bersikap kooperatif. Semakin cepat informasi terkumpul, semakin cepat pula proses ini masuk ke tahap berikutnya,” tegas Budi.

Meski begitu, KPK belum mengungkap siapa saja yang tidak kooperatif.

Budi hanya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.

“Perkara ini belum masuk penyidikan. Namun KPK tetap berkomitmen mendalami informasi yang kami terima dan segera menaikkannya ke tahap berikutnya,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari empat laporan publik ke KPK, salah satunya Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2025.

Ketua GAMBU, Arya, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus hingga 50 persen.

Arya menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, seharusnya kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan