SEMARANG, beritajateng.tv – Akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai peran negara, khususnya presiden, sangat krusial dalam memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya mempertahankan gengsi seolah negara mampu menangani bencana sendiri, sementara di lapangan bantuan bagi korban justru tidak maksimal.
“Peran presiden itu memastikan rakyat segera di bantu. Jangan lebih condong mempertahankan gengsi bahwa negara ini mampu, padahal praktik di lapangan jauh panggang dari api,” kata Feri pada Jumat, 18 Desember 2025.
Ia menegaskan, kondisi bencana yang terjadi saat ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan status bencana nasional. Dengan penetapan tersebut, Indonesia juga terbuka menerima bantuan internasional, baik dari negara-negara ASEAN maupun komunitas global.
“Apa salahnya menerima bantuan? Itu tidak meruntuhkan kewibawaan negara atau pemimpin. Kalau saya pemimpin, saya justru akan memohon bantuan agar warga saya bisa selamat. Jangan mempertahankan gengsi, sementara korban terus berjatuhan,” tegasnya.
Dana Dipotong, Negara Dinilai Tak Siap Tanggung Jawab
Feri menduga keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional tidak lepas dari persoalan kalkulasi politik dan keterbatasan anggaran. Ia menyoroti pemotongan dana penanggulangan bencana hingga 50 persen yang berdampak pada lambannya respons negara.
“Kalau status bencana nasional ditetapkan, seluruh penanggulangan diserahkan ke pemerintah pusat. Masalahnya, pusat sedang tidak siap secara anggaran. Ini kesalahan perhitungan dan bentuk ketidakmampuan mereka bertanggung jawab,” ujarnya.
BACA JUGA: Akibat Krisis Iklim di Jateng, Pemprov Jateng Berkomitmen Selesaikan Dampaknya dengan Berbagai Inovasi
Ia juga menilai bencana yang terjadi bukan semata-mata peristiwa alam, melainkan akibat kebijakan negara yang abai terhadap tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.
“Ini bukan bencana alam murni, tapi akibat kebijakan negara. Seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan alam harus ada evaluasi, cabut izinnya, bahkan angkat kaki dari jabatan,” kata Feri.
Soroti Inkonsistensi Presiden dan Aparat
Feri juga mengkritik inkonsistensi sikap presiden terkait praktik pertambangan dan dugaan keterlibatan aparat. Ia mengingatkan, presiden sebagai panglima tertinggi seharusnya berani memberhentikan anggota TNI maupun Polri yang terbukti membekingi praktik perusakan lingkungan.
Menurut Feri, inkonsistensi kebijakan dan lemahnya penegakan hukum justru memperparah krisis lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di masa depan.
Ke depan, Feri menekankan pentingnya alokasi anggaran penanggulangan bencana yang memadai. Mengingat Indonesia berada di kawasan rawan bencana, kesiapan negara menjadi keharusan.
“Indonesia ini pusat lingkaran bencana. Bersahabat dengan alam dan menyiapkan anggaran yang cukup untuk penanggulangan bencana adalah pilihan wajib, bukan opsional,” pungkasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus menyuarakan kebenaran dan kondisi riil di lapangan agar pemerintah mau bercermin dan bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diambil.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Dr. Busyro Muqoddas menyebut bahwa politik dan kebijakan publik di Indonesia sarat praktik korupsi.
BACA JUGA: Hasil Survei: Masyarakat Puas dengan Kinerja Walikota Semarang, Akademisi Sebut Agustina Responsif
Peristiwa itu tidak terjadi secara kebetulan, melainkan korupsi yang perancangannya secara sistematis (by design), terutama dalam sektor politik dan kebijakan publik.
“Tidak ada korupsi yang tidak by design. Terutama di Indonesia, korupsi itu dirancang. Ini bagian dari krisis politik, dan kalau diteliti lebih dalam, kaitannya dengan krisis iklim akan semakin jelas,” kata Busyro.
Ia menyoroti penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang tetap terlaksana meski terdapat peringatan risiko lingkungan. Praktik tersebut, menurut Busyro, memperparah kerusakan ekologis dan memperbesar dampak krisis iklim.
“Sudah ada peringatan, tapi justru diberikan lahan-lahan tambang. Contohnya banyak terjadi, termasuk di Sumatera Selatan dan daerah lain,” ungkapnya.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk hilirisasi korupsi politik, yang berjalan melalui perizinan tambang dan proyek-proyek ekstraktif lainnya. Dalam konteks ini, pemerintah pusat memiliki peran besar karena menjadi pihak pemberi izin. (*)
Editor: Farah Nazila





