Politik

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Arief Hidayat: Praktiknya Selama Ini Kurang Ideal

×

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Arief Hidayat: Praktiknya Selama Ini Kurang Ideal

Sebarkan artikel ini
pemilu nasional
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat menghadiri sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu, 28 Juni 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tengah menjadi perbincangan.

Keputusan tersebut resmi MK bacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Menanggapi hal itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa adanya pemisahan itu lantaran praktik Pemilu selama ini kurang ideal.

“Selama ini [Pemilu] yang dipraktikkan itu kurang ideal. Ideal dalam pengertian konsepsi negara demokrasi yang ideal, kedaulatan rakyat yang ideal,” ujar Arief saat menghadiri sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu, 28 Juni 2025.

BACA JUGA: MK Tetapkan Pemilu 2029 Nasional dan Lokal Terpisah, Ini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno

Sebelumnya, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah digelar secara serentak dalam satu tahun yang sama.

Namun, menurut MK, praktik tersebut justru menyulitkan proses demokrasi serta menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Itu tidak bisa karena persiapan partai dan sebagainya. Kalau lima kotak kan berat. Penyelenggara juga berat. Rakyat juga memilihnya bingung kan,” lanjutnya.

Pertimbangan itu jugalah yang membuat MK akhirnya memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah.

BACA JUGA: Gen Z Bakal Kuasai Pemilu 2029, Dipa Yustia: Partai Harus Berani Berubah

“Setelah Presiden dilantik, maka dilakukan pemilihan lokal atau pemilihan daerah, memilih Gubernur, Bupati, Kepala Daerah, dan Kabupaten serta DPR” jelas Arief.

Pada 2029 mendatang, pelaksanaan Pemilu akan berlangsung secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Menanggapi perihal Komisi 2 DPR RI yang keberatan dengan putusan MK tersebut, Arief menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK bersifat final and binding jadi harus berjalan,” tegas Arief. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan