SEMARANG, beritajateng.tv – Dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta per tahun bagi RT se-Kota Semarang dijanjikan bakal cair pada awal Agustus 2025.
Kasubid Belanja Daerah BPKAD kota Semarang, Didie Wahyu mengatakan, total ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang yang akan menerima dana tersebut.
Jika kita kalikan, total anggaran yang Pemerintah Kota Semarang siapkan mencapai kurang lebih Rp270 miliar.
BACA JUGA: Sah! Perwal Dana Operasional RT Rp25 Juta Ditandatangani, Walikota Semarang Segera Lakukan Sosialisasi
“Total anggaran untuk dana operasional RT tersebut Rp 270 miliar,” kata Dia di Balaikota Semarang, Senin, 14 Juli 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, agar dana bisa cair, RT penerima wajib memenuhi tujuh syarat administratif yang harus maju ke kelurahan.
Jika seluruh syarat sudah lengkap, kelurahan akan menerbitkan surat keputusan yang memuat daftar RT penerima dana operasional.
Selanjutnya, berkas tersebut akan masuk ke BPKAD untuk proses lebih lanjut.
“Kalau belum lengkap, dokumen akan kami kembalikan ke warga untuk ada perbaikan dalam waktu maksimal 7 hari. Setelah lengkap dan verifikasi kelurahan, barulah bisa proses ke BPKAD,” tambahnya.
Input Nomor Rekening Harus Tepat
Menurut dia, satu di antara hal penting yang pihaknya tekankan dalam proses pencairan ini adalah ketepatan nomor rekening.
Dana akan langsung transfer ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng. Namun, apabila terdapat kesalahan pada satu nomor rekening, seluruh pengajuan dalam satu kelurahan bisa tertunda.