SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC).
Perusahaan tersebut kuat dugaan melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan, Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat. Perusahaan ini melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.