SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana alias Tia Hendi, menegaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan termasuk ranah privat atau pribadi, melainkan perlu mendapat perhatian dan penanganan dari berbagai pihak, termasuk negara.
Sebab, kata Tia, tak sedikit saksi atau korban yang enggan melaporkan KDRT lantaran menganggap hal itu merupakan ranah atau urusan pribadi.
Tia menegaskan, siapa pun yang melihat adanya kasus KDRT bisa melaporkan ke pihak yang berwenang. Hal itu Tia ungkap saat dijumpai langsung di kantornya, belum lama ini.
“Sebenarnya masalah KDRT itu bukan ranah internal loh, semua bisa melaporkan. Kalau Pemkot Semarang kan ada UPTD, tempat mereka bisa mealporkan, termasuk di kelurahan itu ada JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak),” ungkap Tia.
Pihaknya menyebut, siapa pun bisa melaporkan jika melihat maupun mengalami KDRT, baik melalui UPTD di bawah kabupaten/kota maupun kepolisian. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu memastikan identitas pelapor dirahasiakan.
“KDRT itu bukan ranah privat, tapi ranah umum, semua bisa melaporkan. Kalau misalnya mau ke kepolisian atau di Pemkot Semarang dalam hal ini UPTD, ini pasti yang melaporkan namanya akan di simpan, dirahasiakan,” tegas Tia.