Jateng

Tegaskan KDRT Bukan Ranah Privat, Komisi E DPRD Jateng Minta Korban dan Saksi Berani Lapor

×

Tegaskan KDRT Bukan Ranah Privat, Komisi E DPRD Jateng Minta Korban dan Saksi Berani Lapor

Sebarkan artikel ini
DPRD KDRT
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana alias Tia Hendi, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 18 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana alias Tia Hendi, menegaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan termasuk ranah privat atau pribadi, melainkan perlu mendapat perhatian dan penanganan dari berbagai pihak, termasuk negara.

Sebab, kata Tia, tak sedikit saksi atau korban yang enggan melaporkan KDRT lantaran menganggap hal itu merupakan ranah atau urusan pribadi.

Tia menegaskan, siapa pun yang melihat adanya kasus KDRT bisa melaporkan ke pihak yang berwenang. Hal itu Tia ungkap saat dijumpai langsung di kantornya, belum lama ini.

BACA JUGA: Semarang Marak Dispensasi Kawin Anak Hamil Duluan, Komisi E DPRD Jateng Soroti Gaya Parenting Orang Tua

“Sebenarnya masalah KDRT itu bukan ranah internal loh, semua bisa melaporkan. Kalau Pemkot Semarang kan ada UPTD, tempat mereka bisa mealporkan, termasuk di kelurahan itu ada JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak),” ungkap Tia.

Pihaknya menyebut, siapa pun bisa melaporkan jika melihat maupun mengalami KDRT, baik melalui UPTD di bawah kabupaten/kota maupun kepolisian. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu memastikan identitas pelapor dirahasiakan.

“KDRT itu bukan ranah privat, tapi ranah umum, semua bisa melaporkan. Kalau misalnya mau ke kepolisian atau di Pemkot Semarang dalam hal ini UPTD, ini pasti yang melaporkan namanya akan di simpan, dirahasiakan,” tegas Tia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan