Hukum & Kriminal

Dukun Pengganda Uang Kembali Beraksi, Pasutri Asal Pemalang Tewas Diracun usai Ritual Penggandaan Uang

×

Dukun Pengganda Uang Kembali Beraksi, Pasutri Asal Pemalang Tewas Diracun usai Ritual Penggandaan Uang

Sebarkan artikel ini
dukun pengganda uang tegal
Iskandar (63), warga Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, dukun pengganda uang yang telah membunuh pasutri asal Pemalang. (Adher/beritajateng.tv)

Semarang, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang melibatkan seorang dukun pengganda uang asal Tegal.

Pelaku bernama Iskandar (63), warga Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, kembali beraksi setelah sebelumnya divonis penjara 20 tahun karena membunuh sembilan orang dalam kasus serupa pada tahun 2004.

Kali ini, korban adalah sepasang suami istri asal Kabupaten Pemalang yang tewas usai menjalani ritual penggandaan uang. Iskandar memperdaya korban dengan menjanjikan bisa melipatgandakan uang mereka. Setelah beberapa kali melakukan ritual, pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban sebagai syarat tambahan.

Karena uang yang di janjikan tak kunjung muncul, Iskandar akhirnya menyuguhkan kopi yang sudah di campur dengan racun potas. Ia menyuruh korban meminum kopi tersebut di tempat sepi pada tengah malam sebagai puncak ritual.

BACA JUGA: Antisipasi Ricuh, Polda Jateng Turunkan Personel Full Team di Demo Pati 13 Agustus Besok

Tak lama setelah meminum kopi itu, pasangan suami istri tersebut ditemukan tewas di lokasi pemecah batu di Desa Mereng, Kabupaten Pemalang. Hasil otopsi mengungkap bahwa korban meninggal akibat keracunan.

Kapolres Semarang Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan intensif. Setelah penemuan korban, tim kepolisian segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap Iskandar yang sempat melarikan diri.

“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan bermodus penggandaan uang yang sudah menewaskan sembilan korban pada 2004. Kini, ia kembali mengulangi aksinya,” jelas Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Semarang, Rabu 20 Agustus 2025.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan