SEMARANG, beritajateng.tv – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Jawa Tengah (Jateng), kali ini menimpa Manik Priyo Prabowo, seorang jurnalis Grobogan yang mengalami pembacokan.
Manik Priyo bekerja sebagai kontributor di MNC Group. Ia enjadi korban pembacokan oleh orang tak di kenal saat perjalanan pulang di Desa Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jumat (15/8/2025) dinihari.
Akibat serangan tersebut, Manik mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani operasi. Saat ini kondisinya berangsur pulih dan ia masih menjalani perawatan intensif di rumahnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng, Teguh Hadi Prayitno, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan pembacokan jurnalis Grobogan itu.
Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
BACA JUGA: Jateng Darurat Kebebasan Pers, Jurnalis Semarang Turun ke Jalan Ikut Aksi Kamisan: Lawan Intimidasi!
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini dengan menangkap segera pelakunya, mengungkap motifnya dan membawa siapapun yang terlibat ke ruang pengadilan untuk mendapat hukuman setimpal,” tegas Teguh.
Menurut Teguh, setiap warga negara berhak dilindungi dari aksi kriminal semacam ini. Dia pun mengutuk keras tindakan pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan. Peristiwa pembacokan tersebut tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Kekerasan yang rekan jurnalis Manik alami tidak bisa kita anggap sebagai peristiwa biasa. Aparat harus segera mengusut tuntas kasus ini,” imbuh Aris.
AJI Kota Semarang menilai jika kasus kekerasan terhadap jurnalis seperti ini ada pembiaran. Maka khawatirnya akan menciptakan rasa takut di kalangan pewarta.