Jateng

Penuhi Kebutuhan MBR, Bank Jateng Siap Dukung Pembiayaan Perumahan Program 3 Juta Rumah

×

Penuhi Kebutuhan MBR, Bank Jateng Siap Dukung Pembiayaan Perumahan Program 3 Juta Rumah

Sebarkan artikel ini
Bank Jateng
Para peserta dan narasumber kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri PKP Nomor 9 dan 10 Tahun 2025 berfoto bersama usai pembukaan acara di Gedung Merah Putih lantai 10, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 1 Agustus 2025.

SEMARANG, beritajateng.tv – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) mendukung penuh program nasional tiga juta rumah yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terhadap dua regulasi baru yang berlangsung pada 31 Juli-1 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih, Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Direktur Digital dan Bisnis Konsumer Bank Jateng, Eko Tri Prasetyo, menyatakan peran perbankan sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah layak huni.

“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan menjadi kunci utama keberhasilan program nasional tiga juta rumah. Bank Jateng sebagai bank milik daerah siap mendukung skema pembiayaan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Eko.

Eko juga menambahkan bahwa Bank Jateng telah menyiapkan dukungan penuh, mulai dari digitalisasi proses pengajuan KPR, kerja sama dengan pengembang lokal, hingga menyesuaikan produk pembiayaan untuk masyarakat MBR.

BACA JUGA: Tingkatkan Layanan Keuangan, Koperasi Desa Merah Putih Pati dapat Pembekalan Bimtek dari Bank Jateng

“Kami menyadari bahwa rumah bukan sekadar kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan akses pembiayaan perumahan yang mudah, terjangkau, dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Bank Jateng Dukung Sosialisasi Bimtek PKP

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis oleh Kementerian PKP tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta kapasitas pelaksana di daerah. Sosialisasinya terkait Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR, dan Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, lengkap dengan petunjuk teknis pendukungnya.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, Brigjen Pol. Dr. Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum membuka acara ini secara langsung. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah membuka akses perumahan layak bagi seluruh masyarakat, terutama MBR.

“Kami mendorong pelaksanaan yang konsisten, akuntabel, dan terukur di daerah. Keberhasilan program ini hanya dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” kata Azis.

BACA JUGA: Dukung Desa Berkinerja Terbaik, Bank Jateng Beri Dana Insentif Desa di Kabupaten Demak

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan