BLORA, beritajateng.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan masih banyak masyarakat yang keliru menafsirkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menurutnya, aturan tersebut kerap warga pahami sebagai legalisasi pengeboran sumur minyak baru, padahal yang aturan itu maksud hanya berlaku untuk sumur tua yang sudah ada.
“Itu akan memunculkan pengeboran-pengeboran minyak baru. Ini yang tidak kami inginkan,” kata Taj Yasin seusai meninjau lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat 22 Agustus 2025.
Taj Yasin menilai inisiatif warga melakukan pengeboran baru muncul setelah penerbitan Permen tersebut. Banyak warga mengira sumur yang mereka gali otomatis akan pemerintah sahkan dan legalkan.
“Padahal yang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 maksud adalah sumur tua yang sudah ada, bukan sumur baru,” tegasnya.
BACA JUGA: Kebakaran Sumur Blora Masih Berlanjut, Warga Mengungsi Kekurangan Peralatan
Ia menambahkan, sebelum dilegalkan, setiap sumur minyak rakyat harus melalui proses verifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, termasuk karena berisiko dan dekat permukiman, sumur tersebut tidak akan diizinkan beroperasi.
Kebakaran Sumur Minyak Blora
Peringatan itu muncul setelah kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono yang terjadi sejak 17 Agustus 2025. Ledakan dan kobaran api menewaskan tiga orang, melukai dua warga, serta memaksa 50 kepala keluarga mengungsi. Hingga kini, api dari sumur minyak tersebut belum bisa padam.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengungkapkan sumur minyak di lokasi tersebut bersifat ilegal. Hasil pengeboran baru itu perkiraannya memiliki kedalaman 120–150 meter dan diduga baru digali pada 2025.
“Kalau lihat dari kedalamannya, pengeboran ini kemungkinan baru berlangsung tahun ini. Namun, kepastiannya masih menunggu hasil investigasi,” ujar Agus.