SEMARANG, beritajateng.tv – Peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) di Kabupaten Semarang tak hanya menyasar wilayah “pinggiran”, tetapi juga di pusat pemerintahan.
Hal itu terungkap dalam talkshow “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal” di anjungan utama Wisata Bukit Cinta, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso, mengatakan peredaran rokok ilegal tak hanya di kawasan pinggiran.
Akan tetapi, peredarannya juga ditemukan di kawasan perkotaan atau pusat Pemerintahan Kabupaten Semarang. Khususnya, di warung-warung kelontong kecil.
Seperti halnya temuan Satpol PP dalam penindakan selama ini, rokok ilegal terdapat di warung-warung kecil di pelosok desa. “Antara lain di Ungaran dan Sumowono,” jelasnya.
Maka itu, lanjutnya, sosialiasi, edukasi, dan operasi penindakan akan terus Satpol PP bersama pihak terkait intensifkan di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang.
“Ini untuk menekan peredaran dan penjualan rokok ilegal di tengah-tengah warga Kabupaten Semarang,” tegas Danang, mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.
Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah kerja Bea Cukai Semarang
Pada kesempatan ini, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai (BC) Semarang, Indah Widyaning Ayu, mengatakan peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah kerja BC Semarang, tak terkecuali di Kabupaten Semarang.
Hingga pertengahan triwulan ketiga 2025, Kantor Bea Cukai Semarang menemukan enam ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi di Kabupaten Semarang.