SEMARANG, beritajateng.tv – Peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) di Kabupaten Semarang tak hanya menyasar wilayah “pinggiran”, tetapi juga di pusat pemerintahan.
Hal itu terungkap dalam talkshow “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal” di anjungan utama Wisata Bukit Cinta, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso, mengatakan peredaran rokok ilegal tak hanya di kawasan pinggiran.
Akan tetapi, peredarannya juga ditemukan di kawasan perkotaan atau pusat Pemerintahan Kabupaten Semarang. Khususnya, di warung-warung kelontong kecil.
Seperti halnya temuan Satpol PP dalam penindakan selama ini, rokok ilegal terdapat di warung-warung kecil di pelosok desa. “Antara lain di Ungaran dan Sumowono,” jelasnya.
Maka itu, lanjutnya, sosialiasi, edukasi, dan operasi penindakan akan terus Satpol PP bersama pihak terkait intensifkan di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang.
“Ini untuk menekan peredaran dan penjualan rokok ilegal di tengah-tengah warga Kabupaten Semarang,” tegas Danang, mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.
Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah kerja Bea Cukai Semarang
Pada kesempatan ini, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai (BC) Semarang, Indah Widyaning Ayu, mengatakan peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah kerja BC Semarang, tak terkecuali di Kabupaten Semarang.
Hingga pertengahan triwulan ketiga 2025, Kantor Bea Cukai Semarang menemukan enam ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi di Kabupaten Semarang.
Meski angka tersebut relatif lebih rendah daripada daerah lain di wilayah kerja BC Semarang, namun upaya untuk menggempur rokok ilegal tetap akan berjalan melalui pengawasan dan penindakan.
“Wilayah kerja BC Semarang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kabupaten Grobogan,” tuturnya.
Indah menyampaikan, BC Semarang juga rutin melakukan operasi gabungan penindakan. Baik bersama aparat penegak hukum maupun bersama aparat berwenang di daerah di wilayah kerja.
BACA JUGA: Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Ungkap Peredarannya Makin Melejit
Nantinya, dana cukai rokok yang terkumpul juga akan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Apabila rokok ilegal tetap beredar, tentu akan mengurangi alokasi DBHCHT.
Pada pertengahan Agustus ini, BC Semarang telah memusnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai. Termasuk jutaan liter minuman keras sebagai barang kena cukai yang tak membayar cukai. “Kerugian dari pelanggaran itu mencapai Rp11,3 miliar,” tegas Indah.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Yudinita Artsiani, menambahkan, pada tahun 2025 Pemkab Semarang menerima DBHCHT senilai Rp17,356 miliar.
“Rencananya, dana dari DBHCHT tersebut pemanfaatannya untuk bantuan langsung tunai dan juga untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan,” ungkapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






