SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum eks Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Rabu, 27 Agustus 2025.
Hal itu untuk menyikapi vonis majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Mbak Ita, dan 7 tahun penjara terhadap Alwin Basri.
“Kami dari di tim kuasa hukum tentu saja menghormati putusan dari hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Namun kami memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan banding,” ujar Penasehat Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Erna Ratnaningsih.
Pihaknya juga akan mempelajari beberapa isi putusan yang menurutnya tidak sesuai fakta-fakta persidangan.
BACA JUGA: Tok! Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya 7 Tahun Bui
“Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami melihat bahwa apa yang Majelis Hakim pertimbangkan itu memang lebih banyak merujuk pada surat dakwaan dan juga tuntutan jaksa,” papar Erna.
Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai sebagai bahan pertimbangan putusan.
“Memang pertimbangan pledoi kami itu dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan hukum. Dalam hal ini kami juga sudah menghadirkan ahli yang pada prinsipnya mungkin berkaitan dengan suap dan gratifikasi,” imbuh dia.
Kuasa hukum Mbak Ita akan kaji lebih lanjut soal suap dan gratifikasi
Erna pun mencontohkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang menjelaskan perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi.