Hukum & Kriminal

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Kasus Korupsi, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ajukan Nota Keberatan

×

Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Kasus Korupsi, Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (kanan)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (kanan), usai menghadiri sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 3 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak terima didakwa rugikan negara senilai Rp237,94 miliar atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Kabupaten Cilacap, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 3 Oktober 2025, hanya Awaluddin yang mengajukan nota keberatan. Sementara itu, dua terdakwa lain yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda memilih untuk tak mengajukan eksepsi.

Usai sidang berlangsung, kuasa hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Aziz, mengaku pihaknya keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami pada prinsipnya keberatan terhadap dakwaan tersebut. Oleh karena itu dengan kesempatan berikutnya, kami akan menggunakan hak kami. Kami akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai usai sidang berlangsung.

Dalam sidang yang Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono pimpin tersebut, JPU mengungkap ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Jaksa mengungkap Andhi menerima sekitar Rp230 miliar, Iskandar Rp4,3 miliar, dan Awaluddin Rp1,8 miliar. Uang itu muncul dari serangkaian transaksi pembelian tanah oleh Pemkab Cilacap melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA: Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ahli Hukum: Demi Kembalikan Harta Korupsi ke Masyarakat

Aziz menyebut, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

“Terhadap fakta-fakta hukum yang tersampaikan di dakwaan maupun konstruksi dakwaan, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan pada sidang berikutnya yaitu dalam sidang agenda penyampaian eksepsi,” terangnya.

Perihal yang membuat kliennya keberatan, Aziz enggan berbicara banyak.“Akan kami sampaikan dan ulas pada eksepsi kami ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah kawasan industri di Cilacap resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 3 Oktober 2025. Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri duduk di kursi terdakwa bersama Iskandar Zulkarnain dan Andhi Nur Huda.

Jaksa Penuntut Umum menilai, ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari. Lahan tersebut PT RSA tawarkan untuk mendukung rencana kawasan industri, namun transaksi justru berujung kerugian negara.

Pembelian lahan berlangsung melalui Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC). Karena status lahan tidak sesuai dengan bidang usaha, muncul rencana mengubah KIC menjadi Perseroda agar bisa bergerak di bidang perkebunan.

Meski terbentur aturan, transaksi tetap berjalan dengan rekayasa administrasi. Bahkan setelah KIC dibubarkan dan berganti menjadi PT Cilacap Segara Artha, rencana pembelian tetap dilanjutkan.

Jaksa memaparkan, Pemkab Cilacap menggelontorkan dana hingga Rp237 miliar lebih untuk membeli lahan tersebut tanpa appraisal. Pembayaran berlangsung secara bertahap, masing-masing untuk lahan seluas 300 hektare, 107 hektare, dan 309 hektare, dengan nilai yang sepihak tentukan.

Namun, lahan itu tidak pernah bisa teralihkan kepemilikannya. JPU mengungkap, tanah HGU Caruy masih berstatus tanah negara rampasan perang sejak 1965 dan berada di bawah penguasaan Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.

“Karena tanah tersebut merupakan tanah rampasan perang sejak 1965, maka tidak dapat teralihkan. Sampai saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan tanah tersebut,” tegas JPU dalam sidang.

BACA JUGA: Sumanto Dukung Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional Guna Internalisasi Nilai Integritas

Alhasil, proyek kawasan industri yang Pemkab Cilacap gadang-gadang tersebut gagal total. Uang negara ratusan miliar sudah keluar, tetapi lahan tak bisa dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, Awaluddin dan Iskandar terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andhi Nur Huda dikenakan pasal berbeda dalam undang-undang yang sama. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp