MAGELANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom yang seorang dokter hewan berinisial YHF (56) lakukan. Praktik ilegal tersebut ada di kawasan Magelang Utara, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, YHF menjanjikan berbagai manfaat menggiurkan dari produk sekretom, seperti pencegahan kanker, peningkatan stamina, hingga awet muda.
Janji-janji tersebut memikat sejumlah pasien, meskipun tidak ada dukungan penelitian atau uji klinis.
“Macam-macam indikasinya. Ada yang dijanjikan untuk mencegah kanker, meningkatkan stamina, bahkan regenerasi dan awet muda,” kata Taruna. “Namun, klaim tersebut sama sekali tidak ada dasar ilmiahnya.”
BACA JUGA: 600 Dokter Neurologi Hadiri Pekan Ilmiah Regional Joglosemarmas XXXV di Semarang
Sekretom, yang merupakan produk turunan dari sel punca atau stem cell, dapat disuntikkan kepada pasien untuk tujuan pengobatan. Namun, YHF tidak memiliki izin praktik yang sah sebagai dokter manusia, dan produk sekretom yang ia jualnya pun tidak terdaftar di BPOM.