Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Penipuan Lomba Tari SEC Resmi Ditahan Polda Jateng

×

Tersangka Kasus Penipuan Lomba Tari SEC Resmi Ditahan Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
SEC
Ketua Semarang Economy Creative (SEC) Mei Sulistyoningsih saat ditemui, Senin, 6 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah resmi menahan Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang, terkait dugaan penipuan penyelenggaraan lomba tari tradisional bertajuk SEC (Semarang Economy Creative).

Penetapan status tersangka ini setelah pemeriksaan intensif pada Kamis, 27 November 2025.

Penahanan tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Kasus ini telah diselidiki hampir satu tahun oleh Penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Ditreskrimum Polda Jateng.

“Nggih mbak, tersangka MS sudah ditahan,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui pesan singkat pada Jumat, 28 November 2025.

Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, penyidik menemukan unsur dugaan penipuan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

“Justru itulah yang masuk dalam aduan. Bahwa ada kegiatan yang mengatasnamakan salah satu instansi, padahal instansi tersebut tidak pernah terlibat. Itu jadi salah satu unsur dugaan penipuan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Peserta Lomba Tari Piala Gubernur Sebut Ketua SEC Sempat Ingin Mediasi: Dia Juga Merasa Korban

Ia menambahkan, penyelenggara dugaan kuat menggunakan nama instansi pemerintah tanpa izin resmi demi menarik minat peserta.

“Izin dari gubernur belum ada, tapi dia sudah berani mengumumkan ada kegiatan tersebut dan menarik peserta,” tegasnya.

Kasus berawal dari lomba tari tradisional tingkat Jawa Tengah dengan perebutan Piala Gubernur, yang rencananya berlangsung di Taman Indonesia Kaya Semarang pada Jumat, 20 Desember 2024. MS saat itu menjabat ketua panitia sekaligus pimpinan komunitas SEC.

Namun, acara batal secara sepihak dengan alasan teknis. Akibatnya, 178 penari dari 35 sanggar terlantar serta mengalami kerugian materiil. Peserta telah membayar biaya pendaftaran, kostum, properti, rias, transportasi, dan keperluan lainnya. Kerugian masing-masing korban perkiraannya mencapai Rp 3,5–5 juta.

Keluhan para peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah kemudian mencuat ke publik karena merasa rugi secara materi dan moril. Mereka membayar dan mempersiapkan perlombaan secara profesional, namun acara tidak terlaksana.