SEMARANG, beritajateng.tv – Rencananya, Pemerintah RI akan mempekerjakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kendati begitu, hingga kini belum ada aturan pasti terkait penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih tersebut.
Penempatan tenaga kerja PPPK di Kopdes Merah Putih dibenarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 28 Agustus 2025 sore.
“Formasinya seperti apa, kebutuhannya, ketersediaannya, kemudian kualifikasinya. Karena kan ada PPPK yang nanti kualifikasinya [perlu cocokkan] untuk koperasi begitu ya, jadi ini masih kami rumuskan,” jelas Bima.
Bima mengatakan, setiap Kopdes Merah Putih akan mendapat satu hingga dua orang tenaga PPPK. “Jumlahnya mungkin satu atau dua per koperasi ya,” ucap Bima.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Keluarkan Edaran, Seluruh ASN dan PPPK Wajib Daftar Koperasi Merah Putih
Mantan Wali Kota Bogor dua periode itu menyebut tenaga PPPK bertugas membantu operasional Kopdes Merah Putih.
“Ya untuk menunjang operasionalisasi Kopdes ini supaya bisa punya kapasitas setelah kepengurusan semuanya, begitu,” terang Bima.
Pemerintah RI mencanangkan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih se-Indonesia. Bima pun membenarkan akan ada 80 ribu atau 160 ribu PPPK yang akan ditempatkan di Kopdes Merah Putih.