SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merespons ramainya publik yang menyoroti tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, para legislator memperoleh tunjangan rumah dengan besaran berbeda sesuai jabatannya.
Bahkan, tunjangan rumah Ketua DPRD mencapai Rp 60 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp 47 juta, dan Anggota DPRD mencapai Rp32,8 juta.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Respon Keluhan Pedagang Pasar Karangayu, Atap Bocor hingga Drainase dan Sanitasi Tak Layak
Selain itu, seluruh pimpinan maupun anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi Rp 14,7 juta per bulan.
Aturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Regulasi ini disahkan oleh Walikota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, pada 29 Juli 2022 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin melalui Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2022 Nomor 48.
Dalam konsiderans, aturan ini untuk meningkatkan kinerja dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD Kota Semarang.