SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak tiga orang telah resmi menjadi tersangka dalam aksi demo ricuh di halaman Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 29 Agustus 2025 lalu. Mereka menurut dugaan melakukan pelemparan batu dan bom molotov ke arah polisi di lokasi demonstrasi.
Wadir Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan tersangka pertama berinisial DMY (22) asal Genuk yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Jarot menyebut polisi menangkap DMY karena melempar batu berulang kali ke arah petugas hingga mengakibatkan seorang anggota Dit Samapta terluka.
Hal itu Jarot ungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 9 September 2025.
“Tersangka melawan petugas yang sedang bertugas dengan melempar batu berulang kali mengenai jari-jari tangan kanan-kiri, serta lengan bagian kanan, yang menyebabkan luka,” jelas Jarot.
BACA JUGA: Soal Sweeping Demonstran, Polda Jateng Pastikan Kematian Iko Juliant Murni Kecelakaan
Adapun barang bukti yang polisi sita dari DMY antara lain jaket merah, rompi ojek online, topi, tas selempang, hingga sepeda motor yang pelaku gunakan saat aksi.
Tak hanya DMY, polisi juga menetapkan MHF (21), mahasiswa Semarang asal Bogor, sebagai tersangka. DMY menurut dugaan meracik bom molotov dari botol minuman bekas, kain, dan bensin di kosnya usai melihat poster demonstrasi di media sosial.
Jarot mengungkap, sekitar pukul 12.30 WIB, MHF berangkat dari kosnya di daerah Semarang Tengah dengan membawa bom molotov yang ia masukkan ke dalam tas.