SEMARANG, beritajateng.tv – Dokter Zara Yupita Azra (ZYA), terdakwa dalam kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu jatuh kepada Zara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 10 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum, Efrita, menyebut Zara terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.
“Kedua, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, kurangi dengan masa penangkapan dan masa penahana yang telah terdakwa jalani. Ketiga, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Efrita.
BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004
Dalam persidangan, Efrita membeberkan pelanggaran terhadap Pasal 368 ayat (1) yang dr. Zara lakukan. Salah satunya yakni Zara terbukti melakukan kekerasan psikis melalui pesan WhatsApp.
Efrita menyebut, pesan WhatsApp itu dapat mengancam masa depan akademik mahasiswa PPDS anestesi Undip angkatan 77.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan psikis melalui pesan WhatsApp yang intimidatif, dengan ancaman yang sangat spesifik terhadap masa depan akademik mahasiswa angkatan 77,” ungkap Efrita.
dr. Zara Yupita Azra terbukti lakukan kekerasan fisik, psikis, hingga ekonomi
Lebih lanjut, Efrita juga mengungkap bahwa Zara terbukti melakukan kekerasan fisik dengan memberikan hukuman yang tidak profesional dan merendahkan martabat seorang dokter.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik melalui hukuman-hukuman yang tidak profesional. Yaitu berupa berdiri berjam-jam, evaluasi tiap malam, dan penggunaan kata-kata kasar yang merendahkan martabat,” tegas dia.