Rencana eksekusi rumah dan kompleks masjid Kyai Murodi di Jalan Kalimasada RT 07/05, Banaran, Gunungpati, Kota Semarang batal.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah Kiai di Gunungpati Batal, Diwarnai Sholawat Hingga Aksi Dorong
Eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang batal karena terjadi perlawanan dari pihak tergugat.