SEMARANG, beritajateng.tv – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menegaskan sikap menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024.
Penolakan ini disampaikan Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dodi Prasetyo dan sejumlah pengurus, di Sekretariat KONI Kabupaten Semarang, di Ungaran, Sabtu 13 September 2025.
Dodi menegaskan, setelah menganalisis unsur pasal per pasal permenpora tersebut terdapat sejumlah pasal. Yang secara sudut pandang, berbeda dan bertentangan dengan fungsi serta kedudukan KONI Kabupaten Semarang.
“Oleh karena itu, kami segenap pengurus KONI Kabupaten Semarang menyampaikan pernyataan sikap, menolak dengan tegas Permenpora No 14 Tahun 2024,” jelasnya.
Pengurus KONI Kabupaten Semarang, lanjutnya, berharap Pemerintah, dalam hal ini KONI Pusat, bisa menyampaikan kepada Kemenpora untuk mencabut atau merevisi sejumlah pasal yang bertentangan tersebut.
BACA JUGA: PSIS Semarang Siap Lakoni Pegadaian Championship 2025/2026, Optimistis Suporter Penuhi Stadion
Selain itu juga mengembalikan prinsip otonomi serta netralitas dalam pengelolaan organisasi olahraga. Sebagaimana yang dianut dalam Olympic Charter.
Dodi juga menegaskan, pernyataan sikap ini dengan tujuan agar ke depan kebijakan olahraga nasional bakal membangun ekosistem pembinaan olahraga prestasi yang kondusif.