Olahraga

Permenpora No 14/2024 Dinilai Intervensi, KONI Semarang Tolak Tegas

×

Permenpora No 14/2024 Dinilai Intervensi, KONI Semarang Tolak Tegas

Sebarkan artikel ini
koni jateng
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menegaskan sikap menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menegaskan sikap menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024.

Penolakan ini disampaikan Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dodi Prasetyo dan sejumlah pengurus, di Sekretariat KONI Kabupaten Semarang, di Ungaran, Sabtu 13 September 2025.

Dodi menegaskan, setelah menganalisis unsur pasal per pasal permenpora tersebut terdapat sejumlah pasal. Yang secara sudut pandang, berbeda dan bertentangan dengan fungsi serta kedudukan KONI Kabupaten Semarang.

“Oleh karena itu, kami segenap pengurus KONI Kabupaten Semarang menyampaikan pernyataan sikap, menolak dengan tegas Permenpora No 14 Tahun 2024,” jelasnya.

Pengurus KONI Kabupaten Semarang, lanjutnya, berharap Pemerintah, dalam hal ini KONI Pusat, bisa menyampaikan kepada Kemenpora untuk mencabut atau merevisi sejumlah pasal yang bertentangan tersebut.

BACA JUGA: PSIS Semarang Siap Lakoni Pegadaian Championship 2025/2026, Optimistis Suporter Penuhi Stadion

Selain itu juga mengembalikan prinsip otonomi serta netralitas dalam pengelolaan organisasi olahraga. Sebagaimana yang dianut dalam Olympic Charter.

Dodi juga menegaskan, pernyataan sikap ini dengan tujuan agar ke depan kebijakan olahraga nasional bakal membangun ekosistem pembinaan olahraga prestasi yang kondusif.

Selain itu negara juga bisa memberikan perlindungan, kepastian hukum serta dukungan terhadap aktivitas pembinaan, pengembangan keolahragaan. “Termasuk juga melindungi independensi yang jauh dari intervensi,” tegasnya.

Lebih rinci, Koordinator Bidang Hukum KONI Kabupaten Semarang, Lugut Hendro Susilo menjelaskan setidaknya ada 10 Pasal Permenpora No 14 Tahun 2024 yang menurutnya bermasalah terhadap fungsi serta kedudukan KONI Kabupaten Semarang.

Misalnya Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 yang ketentuannya tidak selaras dengan azas independensi. Serta merupakan bentuk intervensi Pemerintah terhadap pengelolaan organisasi olahraga.

BACA JUGA: KONI Semarang Pastikan Keabsahan Organisasi Cabor Jelang Kualifikasi Porprov Jateng XVII 2025

Ini saja sudah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022. Di mana terdapat hal-hal yang sifatnya Pemerintah mengintevensi semua kegiatan atau lembaga keolahragaan yang ada di Indonesia.