SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kapada perusahaan dan pelaku usaha. Hal ini sebagai upaya untuk mendongkarak perekonomian wilayah setempat.
Insentif tersebut untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan yang menanamkan modal di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2024 Dan Sebelum Tahun 2024.
Ahmad Luthfi Beri Insentif Pajak Kendaraan
Besaran insentif beragam. Mulai dari penurunan tarif pajak kendaraan angkutan barang menjadi efektif 72%, tarif kendaraan angkutan orang dari 50% menjadi 36%, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I) hingga 50% bagi perusahaan yang berinvestasi di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Harga Cabai di Jateng Masih Terkendali, Ahmad Luthfi Apresiasi Para Petani
“Provinsi Jawa Tengah telah memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan. Jadi, hanya Pemerintah Jawa Tengah yang memberikan insentif pajak terkait hal itu,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) the Series Semarang di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu, 24 September 2025.
Dalam GIIAS the Series Semarang 2025 ini, Luthfi mengatakan, tidak hanya sekadar memberikan informasi terkait perkembangan otomotif saja, tetapi harapannya adanya transaksi dari masyarakat. Menurutnya, transaksi pada pemeran otomotif ini akan menjadi faktor untuk menumbuhkembangkan perkonomian di Jawa Tengah.
“Secara tidak langsung ini juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), termasuk Jawa Tengah,” ungkapnya.