Jateng

Indonesia Mulai Krisis Iklim-Darurat Sampah, Wakil Ketua MPR: Kebiasaan Buruk Masyarakat Sulit Diubah

×

Indonesia Mulai Krisis Iklim-Darurat Sampah, Wakil Ketua MPR: Kebiasaan Buruk Masyarakat Sulit Diubah

Sebarkan artikel ini
krisis iklim
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, saat memberi kuliah umum di Unimus, Kamis, 25 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Saat ini Indonesia tak sekadar menghadapi perubahan iklim (climate change), melainkan sudah memasuki fase krisis iklim (climate crisis). Hal itu sebagaimana penuturan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.

Menurutnya, Indonesia kini juga telah memasuki darurat sampah. Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, hanya 40 persen yang bisa dikelola, lalu 20 persen open dumping, dan 40 persen sisanya terbuang begitu saja.

“Hari ini kita sudah masuk di dalam climate crisis atau krisis iklim. Krisis iklim itu di atas climate change tetapi satu tahap sebelum bencana iklim. Nah, ini yang perlu kita waspadai karena kondisinya sudah sangat akut hari ini,” jelasnya usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) pada Kamis, 25 September 2025.

Eddy menjelaskan salah satu pemicu terbesar krisis iklim yaitu gas metana. Daya jebaknya terhadap panas bumi jauh lebih kuat ketimbang karbondioksida.

BACA JUGA: Tradisi Sedekah Laut Mangunharjo: Harapan dan Ketahanan Komunitas Pesisir di Tengah Ancaman Krisis Iklim

Kemudian, ada pula gas rumah kaca dan sampah plastik yang turut memperparah kerusakan. Ia mencontohkan kasus ikan paus yang mati terdampar, dalam perutnya ditemukan 400 kilogram plastik.

“Paus tidak bisa membedakan mana makanan mana plastik. Semua dimakan. Itu bukti betapa parahnya pencemaran laut,” katanya.

Ironisnya, masih sulit mengubah kebiasaan buruk masyarakat. Eddy kembali mencontohkan di kawasan pesisir Jakarta, masih ada warga yang justru menitipkan sampah pada nelayan untuk dibuang ke laut.

“Kurang lebih begini darurat sampah kita, tetapi kita sedang mencoba mengurai,” tegasnya.

Isu krisis iklim bukan hanya urusan lingkungan

Menurut Eddy, isu krisis iklim bukan hanya urusan lingkungan, tetapi juga amanat konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pasal 33 ayat 4 juga menegaskan pembangunan ekonomi harus berwawasan lingkungan.

Karena itu, untuk mengurangi krisis iklim, pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden tentang sampah agar bisa diolah menjadi sumber energi. Sampah dapat dibakar melalui insinerator dan diubah menjadi listrik terbarukan. Langkah ini penting agar Indonesia tidak terus bergantung pada batu bara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan