SEMARANG, beritajateng.tv – Di Indonesia, saat ini hanya terdapat satu peraturan hukum tertinggi yang mengatur penghargaan bagi atlet, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Peraturan ini dipandang sebagai “penyempurnaan” dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional. Lalu, bagaimanakah dengan dana pensiun untuk atlet?
Dalam regulasi terbaru, terdapat satu pasal saja, yaitu Pasal 99 yang mengatur tentang apresiasi atau penghargaan untuk atlet. Ayat 4 dari pasal tersebut menyatakan, “Penghargaan olahraga dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, danf atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.”
Syarat Dana Pensiun Atlet
Syarat untuk mendapatkan penghargaan bagi atlet diatur lebih lanjut dalam regulasi yang sudah ada sebelum UU Keolahragaan diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Pada pasal 5 peraturan tersebut, atlet minimal harus mencapai juara pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. Pertimbangan prestasi lainnya adalah jika atlet berhasil memecahkan rekor dalam cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
BACA JUGA: Indonesia Hanya Mengirim 120 Atlet di SEA Games 2025, Apa Kendalanya?
Jika memenuhi syarat tersebut, pemerintah akan memastikan kemudahan akses pendidikan, kemudahan dalam mencari pekerjaan dan kemudahan dalam memperoleh izin kerja atau dokumen imigrasi.
Baru-baru ini, Perpres yang menjadi pedoman teknis UU Keolahragaan masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Pada bulan November 2024, Plt. Biro Hukum dan Kerja Sama saat itu, Mulyani Sri Suhartuti, mengungkapkan bahwa rancangan Perpres tersebut harapannya selesai pada akhir 2024. Meskipun tahun telah berganti, belum ada info perilisan Perpres tersebut.