Jateng

Semarang Ramai Bajaj Online, Dishub: Belum Punya Izin Resmi Angkutan Umum

×

Semarang Ramai Bajaj Online, Dishub: Belum Punya Izin Resmi Angkutan Umum

Sebarkan artikel ini
Semarang Bajaj semarang
Menikmati suasana Kota Semarang sore hari saat naik bajaj. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Munculnya kendaraan roda tiga jenis bajaj di sejumlah ruas jalan Kota Semarang menarik perhatian publik.

Moda transportasi yang mulai terlihat melintas di pusat kota ini rupanya belum memiliki dasar hukum yang jelas sebagai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa hingga kini belum ada izin resmi untuk pengoperasian bajaj di Ibu Kota Jawa Tengah.

“Sampai saat ini belum ada izin masuk untuk operasional angkutan roda tiga di Kota Semarang,” ujarnya.

Menurut Kusnandir, karena bajaj tersebut beroperasi menggunakan sistem transportasi daring. Pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum mengambil langkah kebijakan.

BACA JUGA: Viral Bajaj di Semarang: Unik untuk Wisata, Berisiko untuk Transportasi Kota

Senada, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, R. Ambar Prasetyo mengungkapkan jika belum menerima izin masuk operasional bajaj.

Ia menjelaskan, bajaj yang saat ini melintas di jalan raya dan mengangkut penumpang belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Semarang.

“Bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya memiliki STNK atau STCK. Belum ada izin sebagai angkutan umum dari Dinas Perhubungan,” jelas Ambar.

Menurutnya, keberadaan bajaj di Semarang belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Posisi bajaj, lanjut dia, saat ini masih problematis karena tidak termasuk kategori ojek online maupun taksi online.

“Dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 hanya di atur sepeda motor, termasuk roda tiga tanpa bodi tertutup. Sedangkan bajaj memiliki bodi tertutup, jadi tidak bisa masuk kategori sebagai ojek online,” paparnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan