Jateng

Empat Warga jadi Tersangka Demo Pati, AMPB Desak Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Teguh

×

Empat Warga jadi Tersangka Demo Pati, AMPB Desak Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Teguh

Sebarkan artikel ini
pembakaran di pati
Tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 8 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, mendatangi Polda Jawa Tengah imbas penangkapan 4 (empat) orang tersangka yang dugaan kuat melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembakaran mobil pada demo Pati yang terjadi Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, empat warga Pati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut demo menuntut Bupati Pati Sudewo yang berujung rusuh disertai pembakaran mobil polisi pada 13 Agustus lalu. Saat ini, keempatnya tengah diperiksa di Polda Jawa Tengah.

Nimerodi mengaku kedatangan mereka ke Mapolda Jateng untuk memastikan penanganan perkara berjalan seimbang dan transparan. Mereka juga baru bisa bertemu satu dari empat tersangka yang polisi tangkap Selasa, 7 Oktober 2025 malam.

“Kita datang ke sini dan ternyata yang menangani perkara itu adalah Sub 3. Mereka menjelaskan bahwa memang betul sudah ada penangkapan 4 orang terhadap tersangka yang dugaan kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembakaran mobil,” ujar Nimerodi, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menyebut, tiga tersangka lain belum bisa pihaknya temui karena alasan administrasi. Besok, kata dia, tim advokasi akan kembali datang untuk memastikan kondisi para tersangka.

“Besok kita harus ketemu kembali untuk mempertanyakan sekaligus memverifikasi peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dengan mereka. Itu sekaligus kita juga meminta agar penanganan perkara ini berimbang,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti peristiwa penganiayaan terhadap salah satu anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, yang terjadi 2 Oktober lalu. Ia meminta polisi segera menindak pihak-pihak yang dugaan kuat terlibat dalam kekerasan tersebut.

“Jangan sampai aliansi sudah ditangkap empat orang tetapi teman-teman yang melakukan tindak pidana tanggal 2 itu, termasuk pembakaran rumahnya Mas Teguh, tidak segera diungkap,” tegasnya.

BACA JUGA: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bupati Sudewo: PBB 250 Persen Tak Bebani, Buktinya Warga Bayar

Selain mempertanyakan penangkapan empat tersangka, Nimerodi juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan aparat dan orang-orang dekat Bupati dalam aksi kekerasan saat demonstrasi berlangsung. Ia menegaskan, tim advokasi telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

“Penganiayaan yang anggota Kepolisian terhadap tim advokasi masyarakat Aliansi Pati Bersatu juga harus terproses hukum. Menurut saya, tidak hanya anggota kepolisian yang memulai penganiayaan, ada beberapa yang dugaan kuat itu orang-orangnya bupati, karena pada saat kejadian mereka ngumpul di dalam penutupan,” lanjutnya.

Ia menuturkan, penganiayaan bukan delik aduan atau jenis kasus yang harus menunggu laporan korban. Polisi, kata dia, semestinya bisa langsung membuat laporan model A dan memproses hukum tanpa menunggu aduan

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan