Jateng

Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dicopot, DPRD: Berpotensi Digugat di PTUN

×

Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dicopot, DPRD: Berpotensi Digugat di PTUN

Sebarkan artikel ini
Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dicopot, DPRD: Berpotensi Digugat di PTUN
Jajaran direksi (direktur utama, direktur umum dan direktur teknis) yang diberhentikan dari jabatan di PDAM Tirta Moedal Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beredarnya surat keputusan (SK) pemberhentian jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Semarang di media sosial memicu perhatian publik.

Pasalnya, lewat surat bernomor resmi B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu, pemerintah kota (Pemkot) mengumumkan pemberhentian jajaran Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang.

Tak main-main, tiga direktur diberhentikan secara bersamaan. Mereka yakni Direktur Utama, E. Yudi Indardo, Direktur Umum, Mohammad Indra Gunawan dan Direktur Teknik, Anom Guritno.

SK bertanggal 9 Oktober 2025 itu ditandatangani Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Hernowo Budi Luhur, SH., M.Si.

BACA JUGA: Kota Semarang Terancam Amblas, PDAM Tirta Moedal Ajak Industri Beralih dari Pemakaian Air Tanah

Pemkot Semarang menyatakan keputusan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD. Serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Ketua Dewan Pengawas yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Hernowo Budi Luhur, diberi mandat untuk menyerahkan SK pemberhentian tersebut kepada tiga direksi terkait.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menilai Pemkot memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi BUMD, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Wali Kota memang memiliki hak untuk mengangkat maupun memberhentikan direksi. Namun kami mengingatkan agar mekanismenya tetap sesuai regulasi,” ujar Joko di Semarang, Jumat, 10 Oktober 2025

Joko menjelaskan, pemberhentian direksi hanya dapat berjalan karena alasan tertentu, seperti masa jabatan berakhir, meninggal dunia, atau adanya hasil evaluasi yang jelas.

Ia menyoroti bahwa direksi PDAM yang di copot baru menjabat kurang dari satu tahun sejak pelantikan pada Desember 2024. Padahal, biasanya massa jabatan direksi adalah lima tahun.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan