SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menanggapi kepulan asap yang masih terlihat di kawasan bekas pembuangan sampah ilegal Brown Canyon, Tembalang, Kota Semarang, meski lokasi itu telah resmi ditutup.
Widi pun memastikan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Brown Canyon itu sudah ditutup. Asap yang muncul dari tumpukan sampah, kata Widi, terus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan Demak padamkan.
“Sudah Pemkot Semarang tutup ya untuk TPA ilegalnya, sudah clearing pembersihan sampah-sampah yang di bagian atas, itu sudah masuk ke TPA. Lalu sudah ada penimbunan dengan tanah. Nah, jadi memang kemarin ketika ada muncul asap lagi, ada kebakaran lagi, ya sudah padam gitu,” ujar Widi saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp, Jumat, 10 Oktober 2025..
Widi menerangkan, munculnya asap di sisa TPA ilegal Brown Canyon itu lantaran sampah-sampah lama yang menumpuk di bawah. Kata dia, kemungkinan sampah yang menumpuk di bawah itu mengandung gas metan dan bereaksi dengan panas matahari.
BACA JUGA: Komitmen Pemkot Semarang Tutup TPA Ilegal Brown Canyon, Pasang Rambu hingga Tindak Tegas Pelanggar
Pihaknya pun memastikan tak ada sampah baru yang masuk kembali ke TPA ilegal Brown Canyon tersebut.
“Memang kendalanya ada sampah-sampah lama di situ, yang di bawah-bawah itu. Mungkin ada gas metan, sehingga kena panas matahari bisa terbakar gitu. Ya sering kali memang begitu, tapi itu bukan baru ya,” tegas Widi.
Sekalipun sudah dipadamkan, kata Widi, asap masih bisa muncul akibat reaksi gas metan yang ia jelaskan sebelumnya.
“Artinya nanti kalau dipadamkan lagi, mungkin berapa hari kadang-kadang kena panas, bisa terbakar sendiri gitu. Yang penting kan sudah tidak ada sampah masuk kan? Sudah tidak ada, yang penting sudah tidak ada mobil-mobil, truk-truk pembuangan sampah ke situ karena ini sudah tutup,” tegasnya.
Tanggapan Widi soal kabar pembuangan limbah kotoran manusia di bekas TPA ilegal Brown Canyon
Lebih jauh, Widi menanggapi pembuangan limbah atau kotoran manusia yang kabarnya masih terjadi di bekas TPA ilegal Brown Canyon. Pihaknya mengaku sudah memberi teguran kepada pelaku pembuangan kotoran manusia di kawasan tersebut.
“Ya kemarin sudah melakukan teguran untuk tidak membuang ke lokasi itu. Dari Kota Semarang juga sudah membuat surat, kami juga sudah bersurat ke Kabupaten Demak dan Kota Semarang itu,” akunya.