Jateng

Komitmen Pemkot Semarang Tutup TPA Ilegal Brown Canyon, Pasang Rambu hingga Tindak Tegas Pelanggar

×

Komitmen Pemkot Semarang Tutup TPA Ilegal Brown Canyon, Pasang Rambu hingga Tindak Tegas Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Komitmen Pemkot Semarang Tutup TPA Ilegal Brown Canyon, Pasang Rambu hingga Tindak Tegas Pelanggar
Petugas memasang rambu imbauan agar masyarakat Semarang tidak membuang sampah di TPA ilegal Brown Canyon. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menunjukkan komitmennya untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Brown Canyon, Kamis, 11 September 2025.

Upaya penutupan TPA ilegal itu tertuang dalam komitmen bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan  perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, Pemkot Semarang juga memasang rambu atau plang himbauan agar tak ada lagi masyarakat Kota Semarang yang membuang sampah di TPA ilegal Brown Canyon.

Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan menutup TPA ilegal dan mengakomodir warga untuk membuang sampah di TPS yang tersedia.

BACA JUGA: TPA Ilegal Brown Canyon Ditutup, Pemkot Semarang Siapkan Langkah Strategis Ini

“Harus tutup karena itu liar, saya kira tidak pada tempatnya sampah itu di buang di situ. Kami akan konsentrasikan semua sampah di buang ke TPA Jatibarang,” ujar Agustina.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa menyebut telah menyiapkan layanan agar sampah dari pembuangan sampah rumah tangga langsung ke TPS dan ke TPA Jatibarang.

“Alhamdulillah teman-teman DLH, Pemerintah Kota Semarang sudah melaksanakan action plan. Selanjutnya kami lakukan sosialisasi, bahwa sudah ada tempat-tempat TPS untuk menampung sampah dari rumah tangga. Selanjutnya nanti ke TPA kami angkut,” papar Budi.

Hari ini kami melakukan himbauan pelarangan pembuangan sampah di TPA tidak resmi. Tidak ada TPA lain di Kota Semarang, selain TPA Jatibarang.

Pihaknya memastikan pelayanan maksimal, dengan cara memenuhi kebutuhan kontainer dan jumlah ritasi (perjalanan) truk pengangkut sampah.

“Kita tingkatkan semuanya (pelayanan), baru nanti berani melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Untuk larangan, kami lakukan persuasif, mensosialisasikan agar warga tidak membuang sampah di pinggir jalan, di pinggir hutan, termasuk TPA ilegal seperti di sini,” papar dia.

Budi mengaku akan menempatkan petugas untuk berjaga dan pengawasi agar tidak ada warga kota Semarang yang masih membuang di TPA ilegal Brown Canyon.

“Sementara untuk beberapa periode kami standby-kan petugas. Kemudian, di dekat wilayah kan ada Kasi Trantib supaya ikut mengawasi tempat pembuangan. Kami lakukan penertiban, dan mengambil langkah-langkah jika ada pelanggaran,” ujar dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp