SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang memastikan proses pemberhentian tiga direksi perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menjelaskan bahwa setiap keputusan strategis seperti pengangkatan atau pemberhentian direksi harus melalui tahapan evaluasi yang sudah tertuang dalam regulasi.
“Dalam konteks pemberhentian direksi, mekanismenya jelas. Ada proses evaluasi triwulanan, semesteran, hingga tahunan yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Dio, Jumat, 10 Oktober 2025.
BACA JUGA: Penjelasan Walikota Semarang Soal Pemberhentian Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang
Ia menegaskan, keputusan Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sah secara hukum karena PDAM Tirta Moedal merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang.
“Sebagai pemegang kendali perusahaan, wali kota berwenang penuh untuk melakukan evaluasi. Berwenang mengambil keputusan strategis, dan menunjuk pelaksana tugas (PLT) direksi,” katanya.
Dio menjelaskan, setelah penunjukan Hernowo Budi Luhur sebagai PLT Direktur Utama. Seluruh kebijakan dan dokumen resmi perusahaan hanya dapat ditandatangani oleh pejabat tersebut.
“Kalau masih ada direksi lama yang berkantor atau menandatangani dokumen setelah SK pemberhentian keluar, itu tidak sah. Semua kewenangan beralih ke PLT yang telah wali kota tetapkan,” tegasnya.