Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali membongkar tembok yang menutup akses jalan di Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perum Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.
BACA JUGA: Satpol PP Semarang Bongkar Lagi Tembok Penutup Akses Jalan Warga di Sinar Waluyo
Sebagai informasi, tembok itu berdiri lantaran warga setempat bernama Ari Setiawan yang nekat memblokir jalan. Polemik ini telah berlangsung sejak awal Oktober 2025 dan sempat selesai melalui pembongkaran pertama oleh Satpol PP pada 6 Oktober lalu. Namun, Ari kembali membangun tembok penghalang pada lokasi yang sama. (*)